- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menemukan indikasi pidana dalam kasus Bank Century. Namun, menurut Ketua KPK Abraham Samad, sudah ada kemajuan dalam pengusutan kasus ini.
Abraham mengatakan, Rabu 15 Februari 2012, ada dua pandangan berbeda dalam gelar perkara atau ekspose terakhir atas kasus ini. Pertama, kata dia, penyidik masih menginginkan pendalaman yang cukup untuk mengungkap kasus ini.
Pandangan kedua, Pimpinan Bidang Pengawasan Zulkarnain telah merekonstruksi pasal-pasal terhadap kasus ini. Rekonstruksi pasal-pasal ini lah yang disebut kemajuan oleh Abraham.
Sementara pimpinan lain, Bambang Wijayanto, mengambil jalan tengah dengan mempersilakan penyidik untuk meminta keterangan ahli, di antaranya, ahli pidana, perdata, tata usaha negara, keuangan, dan perbankan.
"Ahli yang akan kami jadikan adalah ahli yang tidak diragukan lagi. Sehingga hasil telaah ahli diusahakan sedemikian rupa, tidak menimbulkan pro kontra," kata Samad saat melakukan rapat dengan Tim Pengawas Century di Gedung DPR, Rabu 15 Februari 2012.
Dia mengakui ada kesulitan dalam mengusut kasus ini, yaitu ada perbedaan persepsi hukum. "Artinya masing-masing pakar hukum dan sarjana hukum dari masyarakat juga persepsinya beda-beda. Semua didalamilah," kata dia. (eh)