- ANTARA/Abdullah
VIVAnews – Jaksa menuntut hukuman seumur hidup terhadap Abrori bin Ali, terdakwa kasus terorisme bom Bima dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 15 Februari 2012.
Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khatab ini dianggap telah mendalangi otak pemboman dan pembunuhan polisi di Bima. Abrori dituduh telah mencuci otak santri untuk memerangi penegak hukum, seperti polisi, hakim dan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Abrori secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Terbukti dalam persidangan, jaksa mengatakan terdakwa telah merakit 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah, senjata api, dan telah memberikan paham jihad yang keliru. Sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang, menebar ketakutan umum dan mengarah pada tindak pidana terorisme.
"Dengan itu, atas pertimbangan hukum dan keadilan, terdakwa dituntut seumur hidup penjara,” tegas jaksa, Rudi Gunawan.
Dalam persidangan, jaksa meyakini bahwa terdakwa telah menyebarkan paham yang keliru tentang jihad kepada puluhan santrinya. Di antaranya, mengajarkan bahwa untuk tiap tindak jihad (membunuh atas nama agama), akan diganjar dengan 70 orang bidadari. Selain itu, 72 keturunannya akan selamat dari api neraka, serta masuk surga dengan diangkat ruhnya oleh 72 burung hijau dari surga.
“Atas ajarannya itu, 6 orang santrinya melakukan tindak terorisme. Ini yang salah,” ungkap Rudi.
Menanggapi tuntutan itu, Abrori alias Maskadof alias Abrori al-Ayubi tampak tidak bergeming dan tetap tersenyum. Pria berjenggot yang mengenakan peci putih itu pun menegaskan akan menimbang dan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
“Saya akan melakukan pembelaan dan juga sanggahan atas tuntutan ini,” kata Abrori kepada majelis hakim yang diketuai Iman Gultom.
Hakim yang telah mendapati pernyataan Abrori pun memutuskan akan melanjutkan sidang teroris Bima pada pekan depan, dengan agenda pembelaan.
Selain Abrori, enam terdakwa terorisme Bima lainnya, Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, Furqon, Sya’ban dan Mustaqim juga menjalani sidang tuntutan. Mereka dituntut empat tahun penjara oleh JPU.
Sedangkan untuk Sya’ban dituntut lebih berat dengan tuntutan 17 tahun penjara atas tindakannya menyerang, dan mengebom Mapolsek Madapangga, Kabupaten Bima yang mengakibatkan terbunuhnya Brigadir Rahmat Suaifudin.
Adapun untuk terdakwa lainnya, Mustaqim, yang masih anak-anak dituntut 1,5 tahun penjara, dan langsung divonis saat itu juga dengan hukuman penjara selama satu tahun. (umi)