- Antara
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis. Ia akan diperiksa dalam penyidikan kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M Nazaruddin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham Garuda," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis 16 Februari 2012.
Selain Yulianis, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Supoyo, Kabag Operasional CIMB Securities Ricky dan Marketing CIMB Securities Imelda Tarigan. Mereka juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi buat Nazaruddin.
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia, uang pembelian saham Garuda tersebut patut diduga berasal dari tindak kejahatan. Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan Wisma Atlet.
Pembelian saham Garuda oleh Nazarudin sebelumnya terungkap dalam persidangan terdakwa Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet. Saksi Yulianis menyebut PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah.
Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. (umi)