- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Kerjasama Mutual Legal Assistance, Kamis 16 Februari 2012.
Menurut Menkumham Amir Syamsudin, rumusan RUU Kerjasama MLA ini kaitannya dengan kerjasama dengan pemerintah Hongkong.
RUU ini, katanya, digunakan untuk memaksimalkan pengembalian aset terkait kasus hukum yang merugikan negara. Baik yang telah terjadi maupun yang belum terjadi.
"Sehingga kerjasama dengan pemerintah Hongkong bisa terlaksana dalam rangka asset recovery terhadap kerugian negara mengenai aset tadi," kata Amir di Gedung DPR, Kamis 16 Februari 2012.
RUU ini, dikatakannya, tidak digunakan untuk kasus tertentu. "Apabila diratifikasi ke depan tidak akan begitu mudah para calon calon tersangka hukum menempatkan hartanya di sana," jelasnya. (umi)