Pengadilan Tolak Banding Jaksa Cirus Sinaga

Cirus Sinaga Menjalani Sidang Lanjutan di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa Jaksa non aktif Cirus Sinaga dalam kasus menghilangkan pasal korupsi perkara Gayus Tambunan.

"Menerima permintaan banding terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 24/Pid.B/Tpk/2011/PN. Jakarta Pusat Tanggal 25 Oktober 2011 yang dimintakan banding tersebut," kata Juru Bicara PT DKI, Ahmad Sobari mengutip putusan Hakim melalui pesan tertulis di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2012.

Majelis hakim yang di ketuai Hakim Jurnalis Amrad menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Cirus divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, seperti halnya putusan pengadilan negeri.

Mantan Jaksa Peneliti kasus Gayus Tambunan itu dinyatakan terbukti bersalah menghilangkan pasal korupsi dalam mendakwa mantan petugas pajak tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Albertina Ho, saat membacakan putusan, Selasa 25 Oktober 2011. Selain vonis 5 tahun penjara, Cirus juga harus membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Cirus 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara.

Jaksa menyatakan Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang mafia pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang. (ren)

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono

Haru, Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Menangis Saat Pertama Dengar Suara Anak Perempuannya

Dalam kesempatan itu, Dude Harlino juga bercerita bahwa dirinya ikut masuk ke ruang operasi pada saat proses caesar Alyssa Soebandono dilakukan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024