MA: Pulau Berhala Masuk Kepulauan Riau

Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani di Pulau Berhala
Sumber :
  • Antara/ Henky Mohari

VIVAnews - Mahkamah Agung memutuskan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya pulau ini diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menerima permohonan yang diajukan Pemprov Kepri, dan membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang memasukkan Pulau Berhala ke dalam Provinsi Jambi. Putusan ini dibacakan pada 9 Februari 2012 oleh majelis yang diketuai Paulus Effendi Lotulung, dengan anggota Achmad Sukardja dan Supandi.

"Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim, Paulus Effendi Lotulung, dalam putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis, 16 Februari 2012.

Sebelumnya, judicial review ini dimohonkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, M. Sani. Ia meminta Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
 
Sengketa Pulau Berhala ini berlangsung sejak 1982 lalu. Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri, pulau tersebut dipertahankan Provinsi Riau. Namun usai pemekaran provinsi, Pulau Berhala menjadi sengketa.

Pulau Berhala adalah sebuah pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, sekitar 48 mil dari Pelabuhan Belawan. Pulau Berhala memiliki topografi bergunung dengan hutan lebat dan pantai dengan pasir yang putih bersih. Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur. Kondisi pulau sangat alami dan belum memiliki penduduk. Saat ini pulau dijaga oleh TNI AL.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menegaskan Pulau Berhala secara peraturan perundang-undangan berada di bawah Provinsi Jambi. Umar Syadat, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, menyatakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau mengecualikan Pulau Berhala dari Provinsi Kepulauan Riau.

"Karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi," begitu bunyi Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002. Umar menyatakan, Pulau Berhala kini masuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (eh)

Hadiri Pesta Adat Lom Plai, Pj Gubernur Kaltim: Seni Budaya Ini Harus Dilestarikan
Pemain Red Sparks Megawati Hangestri

Keluarga Ungkap Sisi Lain Megawati Hangestri

Bagus, kakak pertama Megawati Hangestri Pertiwi bicara soal sisi lain sang adik. Dia bercerita bagaimana mantan pemain Red Sparks tersebut tidak mau terekspos.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024