ATVSI Soal Polemik Frekuensi Penyiaran

OLED TV
Sumber :
  • http://hobi-sihasan.blogspot.com

VIVAnews – Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Erick Thohir, menyatakan bahwa frekuensi penyiaran bebas digunakan oleh pihak mana pun. Ia menekankan, penggunaan frekuensi penyiaran di masa depan akan lebih ditentukan oleh content (isi), ketimbang ownership (kepemilikan).

“Ini era konvergensi. Ke depannya, frekuensi akan bebas. Jadi ini bukan masalah ownership, melainkan masing-masing pihak akan berlomba untuk membuat content terbaik. Coba saja lihat sosial media seperti twitter, facebook, YouTube, tidak ada frekuensi di sana,” kata Erick saat dihubungi VIVAnews, Jumat 17 Januari 2012.

Sebelumnya, Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KPID) mengajukan uji materi atas UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan penafsiran sepihak pada sejumlah pasal yang memunculkan masalah pemusatan kepemilikan stasiun penyiaran televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha. Pemusatan kepemilikan itu mengakibatkan monopoli frekuensi penyiaran. (Baca selengkapnya di sini)

Soal monopoli itu, Erick berpendapat bahwa frekuensi penyiaran tidak ditentukan oleh kepemilikan hak siar semata-mata, karena masyarakat sebagai pengguna lah yang pada akhirnya akan menentukan pilihan.

Erick mendukung penuh bahwa hak atas frekuensi siar tetap berada di tangan pemerintah. “Peraturan di dunia soal wilayah siar berbeda antar negara. Ada batasan-batasan frekuensi, ada lintas satelit yang kalau melintasi negara lain butuh izin dari negara terkait. Jadi sebaiknya frekuensi memang diatur oleh pemerintah,” katanya.

RUU Penyiaran

Erick sepakat industri penyiaran perlu diawasi, namun tidak untuk dibunuh. Oleh karena itu ia tidak sepakat apabila dalam Rancangan Undang-undang Penyiaran yang baru, Komisi Penyiaran Indonesia diberi hak untuk memberi izin, membredel, menutup hak siar, bahkan memenjarakan pihak-pihak yang berkaitan dengan industri penyiaran.

“Kita harus ingat, di dalam industri TV ada content jurnalistik yang merupakan ranah Dewan Pers. Kalau KPI berhak mencabut license (izin siar), lantas apa fungsi Dewan Pers? Itu kan kembali ke era Orde sebelumnya,” ujar Erick. Menurutnya, kebebasan pers perlu dijaga sebagai pilar keempat demokrasi.

Erick menambahkan, jangan sampai para pekerja yang bergerak di industri penyiaran bisa seenaknya diperiksa dan dipenjarakan, sementara pekerja-pekerja content asing yang ada di Indonesia justru tidak ada yang mengawasi.

“Coba lihat, CNN, Al Jazeera, Walt Disney yang di dalamnya ada content Malaysia, semua kan siaran sampai ke Indonesia. Lantas bagaimana bila kita yang memproduksi content di Indonesia dipenjarakan bila melakukan kesalahan, sementara mereka tidak?” kata Erick.

Pada akhirnya, ia meminta pemerintah berpikir untuk jangka panjang, setidaknya 20 tahun ke depan, apabila hendak merevisi UU Penyiaran dengan muatan yang lebih bermutu. Erick mengingatkan, apapun industri penyiaran nasional telah berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa.

“Jadi, jangan sampai industri ini dikerdilkan apalagi dibunuh. Banyak orang yang bekerja di sini untuk menghidupi keluarganya,” kata dia.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Kemnaker Berkomitmen Terus Tingkatkan Kinerja Layanan Publik Balai Besar K3 Jakarta

Kemnaker terus meningkatkan kinerja pelayanan publik dari Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) Jakarta pada bidang pelayanan K3 di Industri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024