PK Djoko Tjandra Diputus Bulan Depan

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews – Peninjauan Kembali (PK) Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA) bulan depan. Kepastian itu disampaikan oleh Ketua MA, Harifin Andi Tumpa.

“Insya Allah diputus bulan depan,” kata Harifin di sela pertemuan ASEAN Law Association (ALA) di Nusa Dua, Bali, Jumat 17 Februari 2012.

Keputusan terhadap kasus itu, sambung Harifin, tentu saja didasari pada fakta yang akan menjadi pertimbangan hakim. “Mengenai persiapannya hakim tentu punya penilaian,” ungkap Harifin yang bertugas menjadi hakim ketua dalam kasus itu.

Harifin belum mengetahui persis keputusan apa yang akan diambil oleh majelis hakim dalam memvonis terpidana yang kini buron itu. “Hasilnya apa, saya tidak tahu,” imbuh Harifin.

Seperti diketahui, Djoko Soegiarto Tjandra divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali terkait kredit macet Bank Bali. Selain hukuman penjara, Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp5 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sejumlah Rp546.166.116.369 diambil kembali untuk negara.

Sejak Kamis 11 Juni 2009, imigrasi telah mencekal Joko Tjandra. Pencekalan ini juga berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin. Mantan Gubernur BI itu juga divonis dua tahun penjara.

Sehari sebelum pencekalan ke luar, Djoko Tjandra diketahui berangkat ke Papua Nugini pada 10 Juni 2009, pukul 20.00 dari Halim Perdana Kusumah dengan menumpang pesawat carter bernomor CL 604 dengan nomor penerbangan N 720 AS. Berangkat ke Papua Nugini dengan menggunakan paspor bernomor P 806888.

Kenang Ibunda Mooryati Soedibyo, Putri: Beliau Mengajarkan Kami dengan Contoh
Ilustrasi guru mengajar siswa.(DOK. Kemendikbud Ristek)

Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar

Pendidikan merupakan pilar utama dalam membangun fondasi sebuah bangsa yang maju dan berdaya saing di tingkat global.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024