Pakar: Putusan MK Lindungi Anak Luar Nikah

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mega dan JK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur, melihat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki perspektif perlindungan anak. Namun Gofur melihat, putusan ini juga bisa mengafirmasi kemerosotan moral.

"Bisa disalahgunakan untuk mengafirmasi ada kemerosotan moral karena banyak anak yang dilahirkan di luar pernikahan," kata Gofur saat dihubungi VIVAnews, Jumat 17 Februari 2012.

Namun, Gofur melihat MK memutuskan seperti bukan untuk tujuan membenarkan kemerosotan itu, melainkan untuk melindungi hak anak-anak di luar pernikahan. "Anak-anak itu dilahirkan tanpa dosa," kata Gofur.

Dengan adanya hak mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran, anak-anak itu akan mendapatkan hak yang lebih dari sekadar yang diatur sebelumnya. Sebelumnya, Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan mengatur “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Kemudian putusan MK pada Jumat 17 Februari ini mengatur, pemaknaan pasal itu diperluas menjadi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Gofur menjelaskan, sebelum ada putusan MK ini, sebenarnya sudah ada pedoman dibuat Mahkamah Agung dan yurisprudensi putusan pengadilan agama. Anak-anak luar nikah bisa mendapatkan pengakuan dari ayah dan ibu kandungnya melalui mekanisme istilaq atau deklarasi pengakuan anak.

Juga, Kompilasi Hukum Islam (KHI), menurut Gofur, juga mengatur mekanisme pernikahan saat hamil. "Jika ada orang telah hamil dan ada laki-laki bertanggung jawab menikahinya saat itu, maka tak perlu menikah ulang setelah melahirkan," kata Gofur.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa
Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Jangan Ragukan Nasionalisme Pemain Naturalisasi Indonesia

Pemain naturalisasi Indonesia disebut oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir sudah menunjukkan sikap yang luar biasa ketika mengenakan jersey Timnas Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024