Jambi Klaim Telah Membangun Pulau Berhala

Pulau Berhala yang diperebutkan Kepulauan Riau dan Jambi
Sumber :
  • Antara/ Henky Mohari

VIVAnews - Mahkamah Agung memutuskan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya, pulau ini juga diperebutkan oleh Provinsi Jambi.

Menurut Jambi, sejak Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan tentang penunjukan Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah Administratif Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi pada 29 September 2011 lalu, Pemprov Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur telah melakukan berbagai upaya pembangunan. Salah satunya melakukan perbaikan sejumlah rumah warga penghuni pulau tersebut.

Junaidi alias Edi, Kepala Dusun Pulau Berhala, mengaku, sejak dua pekan terakhir setidaknya 13 unit rumah warga yang bermukim di pulau ini telah direhabalitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur.

"Rumah kami telah direhab, tentunya kami sangat senang. Kami juga sudah tahu kalau putusan Mahkamah Agung membalikkan fakta dengan memutuskan pulau yang sejak lama diperebutkan dua provinsi, yakni Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau (Kepri), akhinya jatuh ke pihak Kepri," kata Junaidi, Sabtu, 18 Februari 2012.

Menurut Junaidi, warga penghuni Pulau Berhala yang berasal dari Jambi tentu saja merasa sangat kecewa dengan putusan MA itu. Tapi sebaliknya, tentu warga asal Kepri akan bersikap beda.

"Kami tidak bisa berbuat banyak, kita serahkan saja masalah ini kepada pemerintah.  Walau bagaimana pun kami tetap tinggal di pulau ini," ujarnya.

Bupati Tanjungjabung Timur Zumi Zola, beberapa waktu lalu mengatakan akan mempercepat pembangunan di Pulau Berhala, mulai dari pemukiman penduduk setempat maupun fasilitas umum lainnya.

Begitu pula dengan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, Jumat kemarin, menyatakan pihaknya Tahun Anggaran 2012 sudah menganggarkan dana Rp200 juta bagi keperluan pembangunan di pulau itu.
 
Sebelumnya, judicial review ini dimohonkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, M. Sani. Ia meminta Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Tapi menurut Gubernur Jambi, masalah ini perlu lagi dilakukan uji materi. Memang ada kelemahan memang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, karena bukan berbentuk Surat Keputusan (SK), yang menunjuk Pulau Berhala masuk dalam wilayah Administrasi Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

"MA memang mempermasalahkan peraturan itu, seharusnya berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Kita tak akan berdiam diri, walau yang digugat Pemerintah Kepri itu Peraturan Menteri Dalam Negeri, kita siap dukung, karena kita yang berkepentingan," ujarnya.

Pemerintah Jambi, lanjut Hasan Basri, akan meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI segera membuat Surat Keputusan menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi.

"Kita akan berupaya sekuat tenaga, karena sejak peraturan Menteri Dalam Negeri menyatakan Pulau Berhala milik Provinsi Jambi, mulai tahun 2012 kita telah mengeluarkan anggaran khusus untuk membangun pulau yang memiliki luas sekitar 10 kilometer persegi tersebut," kata Gubernur. (eh)

Pakar Ungkap Pria Harus 21 Kali Ejakulasi dalam Sebulan, Kenapa?
Presiden Iran Ebrahim Raisi dan PM Israel Benjamin Netanyahu

5 Negara yang Bakal Jadi Medan Perang Jika Perang Dunia III Pecah, Indonesia Gimana?

Isu tentang kemungkinan terjadinya konflik bersenjata secara global atau perang dunia III selalu jadi topik yang sensitif dan sering kali memicu diskusi yang sengit.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024