Muhaimin Bantah Minta Jatah Proyek 8%

Muhaimin Iskandar Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Menteri Muhaimin Iskandar membantah terlibat dalam proyek-proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berhubungan dengan perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, termasuk dengan anak buah eks bendahara umum Demokrat, Mindo Rosalina Manulang.

Bahkan Muhaimin juga membantah pernah meminta fee sebesar delapan persen dari total proyek senilai Rp80 milliar dan Rp100 milliar yang ditangani oleh Kemenakertrans.

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

"Nggak ada. Tak pernah ada proyek yang berhubungan dengan dia (Nazar dan Rosa)," kata Muhaimin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.

Ketua Umum PKB ini juga membantah mengenal dan pernah bertemu dengan Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang untuk membahas proyek di Kemenakertrans. "Tidak pernah, saya tidak kenal. Kenal aja nggak gimana ketemu," bantahnya.

Isu keterlibatan Menteri dalam kasus ini muncul dari Kuasa Hukum Rosa, Ahmad Rivai. Rivai mengungkapkan bahwa Rosa pernah menemui seorang menteri di Widya Chandra. Dalam pertemuan itu ada permintaan fee 8 persen dari menteri itu. Fee tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan senilai Rp100 miliar dan Rp80 miliar.

Pertemuan antara Rosa dan menteri lanjut Rivai terjadi di pertengahan tahun 2010. Menurut Rivai, proyek yang diurus oleh Rosa sudah berjalan tetapi fee 8 persen belum disampaikan kepada menteri yang dimaksud.

Selain mengenal Rosa, lanjutnya, menteri itu juga mengenal baik Muhammad Nazaruddin dan pernah beberapa kali bertemu dengan Mantan Bendahara Umum Demokrat itu.

"Dia (menteri) petinggi partai itu. Kabarnya minggu depan akan jadi saksi di pengadilan, tapi namanya belum bisa dikasih tahu. Pasti akan kami ungkap, kalau saya sudah dapatkan data-datanya," ujarnya. (umi)

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024