Mahfud MD: Putusan MK Justru Hindari Zina

Mahfud MD Berkunjung ke Redaksi VIVAnews.Com
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi pada Jumat 17 Februari 2012 mengeluarkan keputusan revolusioner, bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tak hanya berhubungan secara perdata dengan ibunya, tapi juga laki-laki yang terbukti sebagai ayahnya.

Soal putusan itu, Ketua MK, Mahfud MD, membantah anggapan bahwa putusan majelis hakim konstitusi melegalkan perzinahan. "Justru menghindari perzinah, sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak bisa dengan mudah," kata Mahfud di Gedung DPR RI, Senin 20 Februari 2012.

Perilaku lelaki tak bertanggungjawab itu jelas merugikan pihak perempuan. "Meninggalkan [anak] dan dibebankan ke ibunya, itu tidak adil," kata dia.

Putusan MK, dia menambahkan, justru akan membuat takut para pria yang tak bertanggung jawab. Dengan putusan tersebut, anak tak hanya dibebankan pada ibu, tapi juga ayahnya. "Justru menghindari zina, dulu bisa berzina sekarang nggak."

Selain itu, putusan MK juga menjadi solusi bagi anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sering dipraktekkan dalam masyarakat tradisional. "Di kampung-kampung itu begitu. Karena belum berumur boleh nikah, apakah itu tidak sah. Saya kira itu lebih adil."

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) ini diajukan oleh Machica Mochtar.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan,  “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2012.

Mahkamah Konstitusi memutuskan status anak, Machica Mochtar, yang dilahirkan di luar perkawinan kini tidak hanya menjadi tanggung jawab ibunya, tetapi juga menjadi tanggung jawab ayah biologisnya, almarhum Moerdiono.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024