- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Sudah tiga kali mantan tim asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Ali Mudori mangkir sebagai saksi di persidangan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk kawasan transmigrasi.
Jaksa KPK berencana memanggil paksa mantan anggota DPR dari fraksiĀ Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, untuk dihadirkan di persidangan.
"Panggilan kedua katanya benar dia mau datang tapi di panggilan ketiga (sekarang) nggak datang. Kalau tidak hadir akan kami panggil paksa," ujar Jaksa Jaya P Sitompul saat dihubungi di Jakarta, Senin 20 Februari 2012.
Menurut Jaya, kesaksian Ali Mudori penting untuk membuktikan keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus yang menjerat dua anak buahnya di Kemenakertrans.
"Apa benar namanya dicatut atau tidak," ujarnya. Selain itu, kata Jaya, kesaksian Ali Mudori juga pentingĀ untuk membongkar aktor intelektual dalam kasus ini, membongkar ada tidaknya tersangka lain. "Kami mengimbau Ali Mudhori bersikap kooperatif mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor tadi siang, Muhaimin Iskandar mengatakan, ada sejumlah orang yang sengaja mencatut namanya dalam perkara suap dana PPID Kemenakertrans. Mereka adalah M Fauzi, Ali Mudori, Sindu Malik, Iskandar Pasajo.
"Sampai saat ini masih lihat perkembangan dalam hal ini saya tidak pernah ketemu keduanya (Ali Mudhori dan Fauzi), ini sangat ngawur tidak pernah ketemu kok mengatasnamakan saya," tandasnya.
Nama Ali Mudhori dan Fauzi terungkap dari pernyataan Rahmat Jaya, anggota tim kuasa hukum salah satu tersangka kasus ini, pengusaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ali Mudhori dan Fauzi disebut-sebut sebagai mantan staf Menakertrans Muhaimin Iskandar. (umi)