- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut satu bendahara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan transaksi mencurigakan. Tak terima, KPK melayangkan surat koreksi ke PPATK.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, hari ini, pernyataan Ketua PPATK M Yusuf itu tidak benar. "Ceritanya begini, Bendahara KPK menerima uang titipan dari hasil perkara di KPK berupa dollar. Kan harus disetor ke kas negara, jadi harus dirupiahkan," jelas Busyro Muqoddas kepada wartawan di Gedung DPR/MPR.
Rupanya, transaksi penukaran uang di money changer ini dilaporkan ke PPATK. Memang ada aturan, semua penukaran uang di atas Rp100 juta harus dilaporkan ke PPATK. "Nah, itulah yang kemudian tercatat PPATK seolah-olah bendahara KPK itu melakukan transaksi valas. Ini kesalahan pada analisis PPATK," jelasnya.
Uang yang ditukar sang bendahara, kata Busyro, sudah disetor ke negara sehingga dia menegaskan tidak ada transaksi mencurigakan seperti yang disampaikan M Yusuf, kemarin. "KPK sudah terbiasa disudutkan. Hari ini KPK mengirim surat koreksi ke PPATK," tegasnya.
Kemarin, Ketua PPATK M Yusuf mengungkap seorang bendahara KPK dicurigai melakukan transaksi mencurigakan senilai Rp200-300 juta. Namun, Yusuf tidak mau mengungkap identitas pegawai KPK.
Juru bicara KPK Johan Budi pun sudah mengklarifikasi dan menyebutkan bahwa transaksi ini dilakukan pada 2010. Tapi, ini bukan transaksi mencurigakan seperti yang dituduhkan Yusuf. Bahkan, imbuhnya, KPK sudah melaporkan temuan PPATK itu Agustus 2010. (sj)