KPAI: 16 Tahun, Usia Minimal Tahanan Anak

Aksi seribu sendal untuk aal
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Koordinator Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Apong Herlina, menilai bahwa usia minimal usia anak yang boleh ditahan adalah 16 tahun.

Salah satu alasannya, untuk memenuhi wajib belajar sembilan tahun. "Jadi misalnya kalau 7 tahun dia baru masuk sekolah kemudian ditambah 9 jadinya kan 16 tahun," kata Apong usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, dalam membahas RUU Sistem Peradilan Pidana Anak di Gedung DPR, Selasa 21 Februari 2012.

Selain masalah usia, kata Apung istilah "penahanan anak" juga seharusnya diganti dengan "penempatan sementara". Hal ini menurut dia, untuk menghindari stigma yang negatif.

"Jika sedang menunggu proses persidangan, anak ini bisa ditempatkan dalam keluarga atau lembaga. Artinya kalau anak membahayakan atau anak ini bisa kabur tidak bisa dikendalikan maka anak bisa ditipkan ke lembaga," kata dia.

Apong menambahkan, sebenarnya alasan polisi menahan anak adalah untuk mengamankan mereka. "Nah kalau tujuannya mengamankan anak namanyakan bukan penahanan," lanjutnya.

Selain itu, kata Apong, untuk masalah diversi atau pengalihan penanganan kasus-kasus seseorang anak, harus ada persetujuan korban, seharusnya diubah.

"Kami melihat ini sia-sia. Umumnya masyarakat, berapapun kerugiannya tidak berbesar hati untuk memaafkan. Sehingga kemudian kami mengusulkan tidak semua kasus diversi atau pengalihan itu perlu persetujuan korban," kata dia.

"Kasus pencurian yang tidak disertai dengan kekerasan dan kerugian di bawah Rp500 ribu, ya diskresi polisi untuk tidak memperkarakan anak itu," lanjutnya.

Neta Pamer Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan
Masjid Ibrahimi di Hebron

Israel Tutup Masjid Ibrahimi di Kota Hebron karena Dipakai Umat Yahudi untuk Paskah

Masjid Ibrahimi, salah satu situs paling suci dalam keyakinan umat Islam, kini ditutup bagi para penganutnya yang ingin beribadah. Keputusan ini diambil karena Israel.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024