- Dewi Umaryati | VIVAnews
VIVAnews - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin mensiyalir ada unsur kelalaian petugas hingga kerusuhan pecah di lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali. Dia mengingatkan sanksi bagi petugas yang terbukti lalai.
"Pasti ada sanksi bagai yang lalai," kata Sihabudin saat mengunjungi Lapas Kerobokan.
Sanksi yang akan diterapkan, sambung Sihabudin, Selasa 22 Februari 2012 adalah tindakan disiplin. Paling keras pemberian sanksi penggeseran jabatan bagi mereka yang terbukti lalai. “Kami punya kode etik pemasyarakatan. Sanksi mulai disiplin sampai penggeseran jabatan,” imbuh Sihabudin.
Sihabudin sudah menemukan akar persoalan yang menyebabkan kerusuhan antar napi sejak Selasa malam hingga Rabu dinihari. “Ini terkait masalah penusukan. Penyelesaiannya tak tuntas. Ada anggapan dari penghuni diperlakukan tak adil, karena tuntutan penyelesaian kasus itu secara adil terhadap pelaku penusukan belum dipenuhi,” kata Sihabudin.
Akibat kerusuhan ini, seluruh bangunan kantor di lapas terbesar di Bali itu ludes terbakar dan rusak parah. Berkas-berkas pun ikut dilalap si jago merah. (umi)