MA Batalkan Putusan Bebas Bupati Subang

Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Wahyu Ramdani

VIVAnews -- Kebebasan yang diraih Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat hanya sementara. Ia yang divonis tak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp14 miliar harus bersiap menjalani hukuman.

Sebab, Mahkamah Agung menghukum Eep Hidayat penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Eep juga harus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp2,548 miliar.

Hal itu  diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin, 21 Februari 2012 oleh Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar, dengan anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago. Dalam putusan ini tidak ada dissenting opinion.

"Mengabulkan kasasi JPU karena terdakwa bersalah melakukan korupsi seperti dalam dakwaan primier," kata Artidjo, di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2012.

Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat.

Menurut majelis Hakim Tipikor yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK RI.

Majelis Hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Hakim menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.

"Pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah tidak persetujuan DPRD dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata I Gusti Lanang.

Viral! Aksi Tak Terpuji Pengemudi Klakson Iringan Jenazah Babe Cabita, Tuai Kecaman Netizen
YouTuber Palestina, Oday Al Akhras dan Istri

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

Untuk pertama kalinya dalam hidupnya, istri Youtuber tersebut harus menjalani bulan Ramadhan dan Idul Fitri tanpa kebebasan untuk bepergian ke mana pun yang diinginkannya

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024