- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews - Tim pengawas (timwas) Century telah mengusulkan beberapa nama pakar yang akan memberi masukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kasus Bank Century.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen mengatakan bahwa usulan nama-nama pakar dari timwas akan dibahas bersama dengan pimpinan KPK.
Pembahasan itu nantinya akan menyeleksi nama-nama yang diajukan timwas sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh KPK.
"Ya tentunya kita pilih pakar yang berkualitas, independen dan memiliki semangat pemberantasan korupsi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu 22 Februari 2012.
Menurutnya setiap pakar yang diajukan nanti akan dikelompokkan sesuai bidang yang dikuasainya. Yakni bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, perbankan, administrasi negara, dan ahli perekonomian.
"Masing-masing nanti diisi dua hingga tiga pakar," jelasnya.
Berikut nama-nama pakar yang diajukan Timwas Century kepada KPK.
Ahli Pidana
1. Prof Dr Eddy OS Hoarej.
2. Dr Mudzakir
Ahli Perbankan
1. Denny Darury
2. Sigit Pramono
3. Anwar Nasution
Ahli Tata Negara
1. Prof. Yusril Ihza Mahendra
2. Adnan Buyung Nasution
3. Saldi Isra
4. Irman Putra Siddin
Ahli Perekonomian
1. Prof. Firmanzah
2. Imam Sugema
3. Yanuar Rizki
Ahli Administrasi Negara
1. Laica Marzuki
2. Prof Dr Arifin P Soeriatmadja
Ahli Hukum Internasional
1. Prof Hikmahanto Juwana, PhD