Korupsi Upah Pungut

Kejaksaan Segera Eksekusi Bupati Subang

Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Wahyu Ramdani

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan segera mengeksekusi Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, yang telah dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp14 miliar.

"Kami segera menjalani putusan Mahkamah Agung," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 22 Februari 2012.

Menurut Darmono, eksekusi itu akan dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan dari MA. "Ya setelah kejaksaan menerima salinan putusan, kami laksanakan putusan hakim," jelasnya.

Seperti diketahui, MA telah membatalkan vonis bebas Eep. MA mengganjar Eep 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Eep juga harus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp2,548 miliar.

Hal itu  diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin, 21 Februari 2012 oleh Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar, dengan anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago. Dalam putusan ini tidak ada dissenting opinion.

Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat.

Menurut majelis Hakim Tipikor yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK RI.

Majelis Hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Hakim menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.

"Pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah tidak persetujuan DPRD dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata I Gusti Lanang. (umi)

Tampil di Saranghaeyo Indonesia 2024, Xiumin EXO Janjikan Penampilan Spesial
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat malam-malam bersama jajaran pejabat Kemenkeu

Finance Minister Held Meeting to Discuss Impact of Iran-Israel Conflict

Finance Minister Sri Mulyani Indrawati held a meeting with the officials in her ministry to discuss the economic and financial situation due to the heated geopolitical si

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024