TKW Terancam Penjara 20 Tahun di Singapura

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :
  • Reuters/Morteza Nikoubazl

VIVAnews - Nasib malang menimpa salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW), Vitria Depsi Wahyuni, yang bekerja di Singapura. Fitriah, nama panggilan Vitria, dituntut hukuman 20 tahun penjara setelah sebelumnya lolos dari hukuman mati.

"Dalam sidang tanggal 15 Pebruari 2012, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada Hakim Choo Han Teck untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap TKI Fitriah, mengingat tindakan pembunuhan tersebut telah direncanakan dan dilakukan secara brutal," kata Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, dalam rilis yang diterima VIVAnews.com, Rabu, 22 Februari 2012.

Fitriah dinyatakan dalam dakwaan jaksa bersalah sesuai ketentuan Penal Code 304 (a) Chapter 224 dengan tuduhan membunuh tanpa niat atas korban Sng Gek Wah, berusia 87 tahun.

Menurut Humphrey dalam proses persidangan tersebut Fitriah dibela oleh pengacara yang ditunjuk KBRI Singapura yaitu Mohd. Muzammil. Dalam persidangan tersebut hadir pula pihak KBRI Singapura, kalangan pemerhati buruh migran dari Indonesia dan paman Fitriah.

Humphrey mengatakan, pengacara Fitriah meminta kepada Hakim agar terdakwa dihukum 8–10 tahun mengingat dari segi usia masih di bawah umur 16 tahun dan melakukan pembunuhan tersebut karena dalam kondisi tertekan akibat perlakuan korban kepada dirinya. Fitriah membunuh setelah korban memarahi dengan mengunakan kata-kata “bodoh”, “mata besar tapi tidak bisa lihat” yang membuat Fitriah dendam kepada korban.

Dalam catatan ditemukan bahwa korban telah mengganti pembantu rumah tangga selama tujuh kali dalam periode 2003–2008. Hakim telah mempertimbangkan permintaan dari kedua belah pihak. Hakim memutuskan menunda persidangan menjadi tanggal 7 Maret 2012 guna mempelajari lebih jauh hukuman yang layak dijatuhkan kepada terdakwa Fitriah.

Menurut Juru Bicara Satgas, persidangan telah dilakukan secara terbuka pada publik dan dirasakan cukup adil. Terdakwa Fitriah diberi kesempatan oleh hakim untuk memahami akibat dari pengakuan bersalah atas pembunuhan tersebut.

Humphrey juga menjelaskan, keluarga Fitriah akan difasilitasi berkunjung ke Changi Women Prison guna bertemu dengan Fitriah dalam rangka memberikan dorongan moril agar yang bersangkutan tabah menghadapi musibah tersebut.

WhatsApp Punya Fitur Menemukan Pesan dengan Cepat
Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes

Pengakuan Jay Izdes, Bukti Sosok Ini Bukan Pemain Sembarangan di Timnas Indonesia

Dua pertandingan bersama Timnas Indonesia, sudah cukup bagi Jay Idzes mengetahui sosok ini bukan pemain sembarangan di Timnas Indonesia. Siapa dia?

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024