Berdiri Depan Hakim, Malinda Baca Pembelaan

Malinda Dee Dengarkan Keterangan Saksi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sidang terdakwa kasus pencucian dan penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2012. Agenda hari ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pledoi.

Mengenakan kerudung hitam, kemeja putih, dan celana bahan hitam Malinda membacakan sendiri pledoinya. Dalam pembelaannya, Malinda memilih berdiri di hadapan majelis hakim.

"Yang akan saya bacakan adalah pembelaan secara pribadi, pembelaan secara yuridis akan disampaikan oleh pengacara. Pembelaan ini merupakan ungkapan nurani yang paling dalam," kata Malinda.

Malinda mengeluhkan pemberitaan media tentang dirinya terkait kasus yang tengah dia hadapi. Dia merasa dihakimi sebelum divonis bersalah.

"Jauh sebelum persidangan sekarang (pledoi), melalui media massa saya adalah pembobol dana nasabah. Terlontar caci maki yang menyakitkan. Padahal saya yakin masyarakat mengetahui yang sebenarnya. Pemberitaan sepotong-potong, didramatisir, dibuat sedemikian rupa sehingga menjadi heboh. Menjatuhkan harkat dan martabat saya," paparnya.

Tidak hanya itu, Malinda juga merasa terbebani dengan stigma negatif masyarakat kepada dirinya yang belum tentu dinyatakan bersalah. "Saya sangat terbebani. Keluarga, adik saya, yang tidak terkait ikut menanggung," katanya.

Oleh karenanya, Malinda berharap hakim dapat memberi keputusan terbaik atas kasusnya tersebut. "Saya dituntut hukuman 13 tahun, denda 10 miliar, dan barang bukti harus dikembalikan ke Citibank. Saya tidak tahu apa yang menjadi parameter jaksa. Semoga dalam persidangan ini bersinar keadilan yang hakiki," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun pidana. Jaksa juga menuntut istri siri Andhika Gumilang itu dengan denda sejumlah uang. Yakni, denda Rp10 miliar, subsider kurungan 7 bulan penjara.

Jaksa mendakwa Malinda telah melakukan 117 kali transaksi yang terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dolar AS bernilai total US$ 2.082.427. Tindak pidana perbankan dan pencucian uang tersebut dia lakukan dalam kurun waktu antara 22 Januari 2007 sampai dengan 7 Februari 2011. (umi)

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024