Jaksa Tetap Tuntut Malinda Dee 13 Tahun Bui

Sidang Perdana Malinda Dee
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum tetap beranggapan Malinda Dee bersalah dalam kasus penggelapan dana nasabah Citibank. Jaksa pun tetap pada tuntutan 13 tahun penjara.

Hari ini, Jaksa membacakan replik atau tanggapan Jaksa atas pledoi Malinda yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya. "Kami tetap pada tuntutan dan denda Rp10 miliar subsider tujuh bulan," kata Jaksa Helmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2012.

Dalam replik, Jaksa menegaskan lagi dakwaan terhadap istri siri bintang iklan Andhika Gumilang tersebut, yakni bertanggung jawab atas transfer dana nasabah Citigold dan Citibank Landmark, tanpa seizin nasabah.

Jaksa Helmi mengatakan terdakwa sebagai pegawai bank, telah menyodorkan blanko kosong, dan memiliki pengetahuan yang cukup bahwa hal itu perbuatan yang tidak benar.

"Pasal 49 ayat 1 huruf a, tidak menyebabkan pencatatan palsu, tapi dia memberikan data palsu. Form dibuat oleh dia secara tidak sah, kemudian diserahkan kepada Teller, dia sadar hal ini," lanjutnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini akan dilanjutkan pada Senin, 27 Februari mendatang dengan agenda duplik atau tanggapan pihak Malinda atas replik jaksa.

Usai sidang, Malinda Dee tidak mau berkomentar banyak. Seperti biasa, dia lebih banyak tersenyum. "Tanggapannya Senin saja ya, terima kasih, terima kasih," ucap Malinda yang mengenakan kemeja putih, kerudung hitam.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Malinda telah melakukan 117 kali transaksi yang terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total USD 2.082.427. Tindak pidana perbankan dan pencucian uang tersebut dia lakukan dalam kurun waktu antara 22 Januari 2007 sampai dengan 7 Februari 2011. (umi)

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024