- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) meloloskan 45 calon hakim agung pada seleksi tahap II. Beberapa di antara mereka adalah pendaftar yang gagal di seleksi calon hakim agung tahun lalu.
Mereka yang sempat gagal di seleksi tahun lalu dan lolos seleksi II yaitu, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Anna Maria Tri Anggraini, Kepala Pengadilan Militer Tinggi (Kadilmilti) Utama Jakarta Burhan Dahlan, Ketua Pengadilan Tinggi (KaPT) Medan Marni Emmy Mustafa, KaPT Banjarmasin Muhammad Daming Sunusi, dan Wakil Ketua PT Manado, Made Rawa Aryawan.
Komisi Yudisial sudah menerima masukan Koalisi Peduli Peradilan (KPP) yang meminta KY menolak calon hakim agung yang telah gagal mengikuti seleksi tahun lalu. "Masukan itu nanti akan masuk dalam seleksi tahap III," kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Februari 2012.
Menurut Taufiq, masukan ini belum masuk dalam seleksi tahap II saat ini karena penilaian baru berdasarkan kualitas calon hakim agung. Dalam seleksi tahap II ini setiap calon hakim agung diharusnya membuat penulisan makalah di tempat, karya profesi, dan studi kasus. "Kami masih menyimpan data-datanya, tapi nanti akan jadi pertimbangan."
Di tahap II, Komisi Yudisial meloloskan 45 nama calon hakim agung, salah satunya pendaftar dari Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Fungsional Kejagung RI, Fachmi. Selain itu, juga diloloskan dua hakim karir yang mendaftar melalui jalur nonkarir. Mereka adalah Eddy Parulian Siregar (hakim PN Sidoajo) dan Binsar M. Gultom (hakim PN Bengkulu).
Semua calon hakim agung akan mengikuti seleksi tahap III yang akan dilaksanakan pada 19 Maret sampai dengan 9 Mei 2012. Seleksi tahap III meliputi investigasi rekam jejak, pembekalan, tes kesehatan, profile assessment, dan wawancara akhir.
Komisi Yudisial akan menyaring 45 calon ini menjadi 15 saja, lalu mengirimkan ke DPR untuk diseleksi kembali.