- http://jantooktavia.files.wordpress.com
VIVAnews - DW, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang baru sebulan pindah ke Kantor Wilayah Pajak DKI, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Kejaksaan Agung sudah menggeledah rumah dan menyita beberapa barang bukti dari DW, yang disebut-sebut sebagai Gayus Tambunan Jilid II ini.
"Ada beberapa tempat yang kami geledah dan kami sudah menyita beberapa barang. Tapi kami masih dalami apa yang kami sita itu, dokumen-dokumennya," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2012.
Apa saja aset yang sudah disita Kejaksaan Agung? Menurut Arnold, macam-macam. Arnold enggan merinci apa saja yang sudah disita itu yang dalam perkara ini akan menjadi barang bukti itu. "Tetapi antara lain yang disita yakni, sertifikat, dan rekeningnya sudah diblokir," kata dia.
"Asetnya macam-macam. Dan kami sudah dapat, pada umumnya dalam bentuk uang," kata Arnold. Berapa nilainya? "Belum, kami masih mengejar. Sabarlah ya."
Kejaksaan Agung mengusut kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Disebutkan bahwa profil transaksi keuangan DW tidak sesuai dengan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak.
Arnold menegaskan bahwa pengusutan ini bukan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), melainkan dari masyarakat. "Tapi kami bisa bekerjasama dengan PPATK," kata Arnold.