ATVSI: RUU Penyiaran Harus Bahas Digitalisasi

Erick Thohir
Sumber :

VIVAnews - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendukung rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran baru yang akan memasukkan soal digitalisasi penyiaran di dalam ketentuannya. UU Penyiaran tersebut akan menggantikan UU Penyiaran Nomor 32/2002 yang sekarang berlaku.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Teknologi komunikasi dan informasi berkembang pesat, tidak terkecuali di industri penyiaran. Kita harus siap, karena saat ini pun gempuran dari konten penyiaran asing kian luas menjangkau pemirsa di Tanah Air," kata Ketua ATVSI, Erick Thohir, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Jumat, 24 Februari 2012.

ATVSI menilai, penggunaan frekuensi penyiaran di masa depan sebaiknya lebih dititikberatkan pada ketentuan mengenai konten, dibandingkan struktur kepemilikan dan struktur bisnisnya.

"Kami berharap UU Penyiaran bersifat visioner dan dapat mengakomodir perkembangan teknologi komunikasi. Karena itu penekanan pada aspek pengaturan konten menjadi lebih relevan, mengingat perubahan teknologi begitu cepat," kata Erick Thohir.

Berkaitan dengan kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers, ATVSI mengharapkan UU Penyiaran nantinya menjamin kedua hak esensial bagi warga negara dapat dijaga. Dalam konten penyiaran ada konten jurnalistik yang diproduksi para jurnalis.

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

"Kemerdekaan pers harus dijamin dalam UU Penyiaran. Jurnalis dan produk jurnalistik seyogyanya tidak dikriminalisasi jika terkait dengan sengketa pemberitaan," ujar dia.

Untuk itu, ATVSI meminta pihak pembahas UU Penyiaran duduk bersama Dewan Pers, organisasi media, dan organisasi profesi wartawan untuk memastikan kemerdekaan pers terjamin. Pengaturan mengenai konten jurnalistik sebaiknya mengacu kepada standar yang sama dan tidak menimbulkan dualisme antara lembaga yang terkait.

"ATVSI mendukung upaya self-regulatory yang dilakukan atas konten jurnalistik, sebagaimana yang telah dijalankan oleh Dewan Pers yang independen selama ini," tuturnya.

Selama ini, ATVSI telah berupaya meningkatkan profesionalisme jurnalis penyiaran dengan menjalin kerja sama bersama Dewan Pers. Dalam sesi pelatihan bersama itu, dibahas pula mengenai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda

"Hasil survei Edelson Trust Barometer 2011 menunjukkan bahwa lepas dari beragam kritik kepada media, lembaga ini masih menduduki posisi teratas dalam kepercayaan publik," ujarnya.

Menyangkut kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, ATVSI berharap tidak ada dualisme antara lembaga di pusat dan daerah. Kondisi itu justru akan menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan penyiaran. Selain itu, perlu ada sinkronisasi dengan lembaga lain yang juga mengatur konten penyiaran seperti Lembaga Sensor Film.

"Kepastian berusaha penting dalam menjamin minat investasi dan tumbuhnya industri yang sehat dan pada gilirannya mendukung penciptaan lapangan pekerjaan, sebagaimana yang selama ini sudah kami lakukan," kata Erick Thohir. (art)

Ilustrasi mata uang Jepang

Yen Amblas ke Level Terendah dalam 34 Tahun, Menkeu Jepang Bakal Ambil Tindakan

Menteri Keuangan Jepang, Shunichi Suzuki menyatakan, akan mengambil tindakan yang tepat terhadap pergerakan pasar mata uang yang berlebihan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024