Deny Indrayana: DW Dicekal Selama 6 Bulan
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengumumkan pencegahan ke luar negeri untuk DW selama enam bulan. Pencekalan ini berlaku sejak 22 Februari 2012.
Denny dalam pesan kepada VIVANews, Sabtu 25 Februari 2012, menyatakan bahwa surat cegah untuk DW itu bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20108. "Surat cegah berlaku sampai tanggal 21 Agustus 2012," kata Denny.
Surat cegah atas nama DW ini berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor KEP-028/D/Dsp.3/02/2012 tanggal 21 Februari 2012.
Denny juga menjabarkan identitas DW yang kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan kepemilikan rekening gendut. DW lahir di Malang, 3 Maret 1974.
Saat pencegahan, DW masih berstatus sebagai PNS di Ditjen Pajak. Meski sejak Januari lalu, DW sudah dipindahkan ke Dinas Pajak DKI Jakarta. Dia beralamat di Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan DW mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang Januari 2012 lalu dipindah ke Pemda DKI akhirnya menjadi tersangka. DW menjadi tersangka karena transaksi di rekeningnya tidak wajar alias mencurigakan.
"Ya, Berdasarkan laporan masyarakat kami lakukan penyelidikan, karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup maka kami tingkatkan ke penyidikan dengan tersangka inisialnya DW," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2012.
Kasus apa yang menjerat DW yang disebut-sebagai kasus Gayus Tambunan Jilid II ini? Apakah kasusnya penggelapan pajak? "Bukan, jadi ini ada laporan ya dia banyak hartanya dan kami selidiki. Memang tidak sesuai dengan profil dia sebagai pegawai negeri sipil di Dirjen Pajak," jelas Arnold.