- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mantan tim asistensi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori menyatakan siap bersaksi dalam sidang perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi.
Kesanggupan itu dinyatakan dalam surat yang dibacakan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Februari 2012.
"Yang mulia, saya baru mendapat informasi dari pengawal tahanan kalau Ali Mudhori akan berangkat dari sana (Surabaya) jam 15.00 WIB," kata Jaksa M Rum. Ali Mudhori dijadwalkan menjadi saksi terdakwa Dadong Irbarelawan.
Menurut M Rum, Ali Mudhori diperkirakan tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 18.00 WIB. Menanggapi informasi itu, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Herdi Agusten menyatakan akan menunggu hingga saksi kunci itu tiba. "Ya sudah kita tunggu," ujar hakim Herdi.
Sebelumnya, beberapa kali Ali Mudhori mangkir dari panggilan pengadilan. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak memanggil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lumajang, Jawa Timur, itu secarapaksa. Petugas KPK telah melacaknya ke Lumajang. Petugas menemukannya di hutan.
Pagi tadi, jaksa Riyono mengatakan Ali Mudhori tidak bisa hadir dalam sidang yang digelar hari ini karena sakit. Berdasarkan informasi, Ali menderita sakit tifus dan dirawat di Rumah Sakit Premier, Surabaya. "Yang bersangkutan sakit. Tadi pagi istrinya (Siti Masyitoh) datang dengan membawa surat dan foto yang menunjukkan bahwa Ali sedang diinfus," kata jaksa Riyono di sela-sela sidang siang tadi. (umi)