Sidang Perdana Gubernur Vs Bali Post Digelar

Gubernur Bali I Made Mangku Pastika
Sumber :
  • Wima Saraswati/VIVAnews

VIVAnews – Setelah proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tak membuahkan hasil, akhirnya sidang gugatan perdata Gubernur Bali, Made Mangku Pastika terhadap media Bali Post digelar hari ini, Senin 27 Februari 2012.

Pada sidang perdana itu, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Amzer Simanjuntak mempersilakan kepada Bali Post untuk memberi jawaban atas gugatan yang dilayangkan Gubernur Bali.

Suryatin Lijaya, pengacara Bali Post menyatakan gugatan yang dilayangkan Pastika kurang jelas, lantaran tak ada kuasa dari pihak desa adat kepada Pastika dalam gugatan itu. Sementara, menurutnya, dari pemberitaan itu yang dirugikan adalah desa adat di Bali. “Tapi Pastika tak memiliki kuasa dari desa adat untuk mengajukan gugatan ini,” kata Sruyatin di PN Denpasar, Senin 27 Februari 2012.

Pastika, sambung Suryatin, sebetulnya dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers untuk menyikapi pemberitaan di Bali Post berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman", setelah meletusnya bentrok dua desa adat di Klungkung pada 2011 lalu. Namun, Pastika malah melayangkan somasi kepada Bali Post.  “Somasi dilayangkan sebelum masalah ini diajukan kepada Dewan Pers,” papar Suryatin.

Dari hasil mediasi yang dilakukan Dewan Pers sebelum Pastika mengajukan gugatan, Dewan Pers dalam keputusannya menyatakan jika pemberitaan Bali Post memiliki sumber yang kuat. Hanya saja, berita tersebut tak memiliki keseimbangan berita berupa konfirmasi kepada kepada Pastika selaku gubernur.

“Sehingga Bali Post diwajibkan memenuhi hak jawab gubernur. Tapi gubernur tak menggunakan hak jawab, malah mengajukan gugatan. Kesalahan Bali Post adalah kode etik, bukan kesalahan hukum," tegas dia.

Ketut Ngastawa, pengacara Made Mangku Pastika tetap berkeyakinan jika pemberitaan yang diturunkan Bali Post keliru. Namun ia tak mau membeber lebih jauh. “Nanti akan kami sampaikan di persidangan berikutnya,” kata Ngastawa.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Usai mendengarkan jawaban Bali Post atas gugatan Gubernur Made Mangku Pastika, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan. (eh)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024