- VIVAnews/ Siti Ruqoyah
VIVAnews - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memberikan keterangan terkait pegawainya DW, yang terjerat kasus pajak.
Humas Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, pihak yang akan memberikan keterangan adalah Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI, Djuli Zulkarnaen.
"Karena Kepala Dinas Pak Iwan sedang mengikuti pelatihan. Jadi yang bicara nanti Pak Djuli," ujar Cucu kepada VIVAnews, Selasa 28 Februari 2012.
Rencananya, keterangan pers akan disampaikan pukul 11.00 WIB di kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI, di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Djuli Zulkarnaen menjelaskan, dia akan menyampaikan semua yang diketahuinya terkait DW. Termasuk status kedinasan DW yang saat ini berkantor di Unit Pelayanan Pajak Setiabudi. "Saya mau ceritakan semuanya, biar jelas," katanya.
Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mencegah DW pergi keluar negeri melalui surat bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20108 yang berlaku sampai tanggal 21 Agustus 2012. Surat cegah ini dikeluarkan berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor KEP-028/D/Dsp.3/02/2012 tanggal 21 Februari 2012.
DW yang memiliki istri juga seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. DW diketahui memiliki bisnis minimarket dan showroom jual-beli truk bekas. Diumumkan secara terbuka oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana Jumat kemarin, DW yang dimaksud adalah Dhana Widyatmika.