- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Sorotan masyarakat terhadap penahanan sejumlah pelaku pencurian ringan mendapat tanggapan Mahkamah Agung. MA telah mengeluarkan peraturan bahwa pelaku pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak ditahan.
"Perkara seperti sandal jepit tidak perlu lagi orang itu ditahan, satu hari saja selesai," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jakarta, Selasa 28 Februari 2012. "Tidak perlu saksi harus dipangggil, terdakwa harus ditahan. Tidak usah lagi ada gonjang-ganjing anak yang dipersidangan."
Menurut dia, fenomena penahanan pelaku pencurian ringan yang selama ini terjadi disebabkan oleh aturan berlaku. Selama ini yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan adalah perbuatan menimbulkan kerugian di bawah Rp250.
"Kalau di atas Rp250, berarti tidak ada lagi perkara yang dianggap ringan, termasuk sandal jepit, kakao, randu, itu perkara biasa semua, orang bisa ditahan," ujar Harifin.
Harifin juga berharap adanya perluasan pembatasan pengajuan kasasi. Aturan itu diharapkan bisa dimasukkan dalam revisi UU MA.
Menurut dia, selama ini UU MA mengatur pembatasan kasasi hanya untuk pra peradilan, putusan Tata Usaha Negara yang bersifat lokal, dan pidana yang ancamannya hukumannya tidak lebih dari satu tahun.
"Misalnya dalam perkara perdata, berapa sih nilainya mustinya gugatan itu boleh kasasi. Sehingga kemudian bisa mengurangi beban Mahkamah Agung," kata Harifin.