- tvOne
VIVAnews - Sampai hari ini, Kejaksaan Agung belum mau terbuka soal harta dan jumlah uang dalam rekening tersangka Dhana Widyatmika (DW). Mereka masih menyebut, mantan pegawai Direktorat Pajak itu diduga memiliki kekayaan tak wajar, jumlah hartanya berkisar puluhan miliar.
Jaksa Agung Basrief Arief mengaku punya alasan khusus soal itu. Menurut dia, indikasi tindak pidana yang dilakukan DW tidak hanya korupsi melainkan ada pencucian uang.
"Kalau semata korupsi berakibat merugikan negara. Kalau yang ini beri kesempatan pada kami. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan," terangnya usai melantik sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Rabu 29 Februari 2012.
Sementara Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menjelaskan, dalam menangani kasus DW, Kejaksaan menggunakan strategi follow the money. "Aset-aset maupun uang-uang DW kami amankan dulu. Supaya tidak lepas. Baru belakangan menjadwalkan DW diperiksa. Sesuai rencana penyidik besok," terangnya.
Andhi sendiri belum bersedia membuka modus pencucian uang yang dilakukan DW. Dia mengatakan akan dibuka pada waktunya. "Seperti yang dikatakan Jaksa Agung, beri kesempatan pada tim penyidik untuk melakukan tugasnya," ucapnya.
DW mengulang kembali kisah eks pegawai Direktorat Jenderal yang menghebohkan, Gayus Tambunan. Ia dijadikan tersangka karena karena transaksi yang dimilikinya tidak sesuai profilnya sebagai pegawai negeri.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang rupiah, dolar, mobil, logam mulia emas, dan surat-surat berharga. Kejaksaan juga sudah menyita bukti lainnya seperti barang elektronik komputer, telepon selular, dan flashdisk. Kejaksaan juga sudah memblokir rekening-rekening DW di sejumlah bank. (umi)
Baca juga: Dhana Widyatmika: Ada Informasi Tidak Benar