Otak Bom Bima Bersikeras Tak Bersalah

Penyisiran Pondok Pesantren Khilafiah Umar bin Khatab
Sumber :
  • ANTARA/Abdullah

VIVAnews - Tiga terdakwa teroris Bima yang diduga melakukan pemboman dan pembunuhan polisi di Bima memberikan pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu 29 Februari 2012.

Tiga terdakwa di antaranya Abrori, Sya’ban, Rahmat bin Umar memberi sangkalannya di depan Majelis Hakim, bahwa mereka melakukan tindakan melawan hukum bukan karena mengincar seseorang, melainkan untuk memerangi aksi 'Firaun' yang bersalah.

Abrori alias Maskadof alias Abrori al-Ayubi, Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khatab yang dianggap telah mendalangi otak pemboman dan pembunuhan polisi di Bima merasa tidak bersalah.

“Saya dituntut seumur hidup oleh Jaksa tanpa memedulikan saksi yang dihadirkan. Padahal, tindakan itu saya lakukan untuk memerangi 'Firaun' yang bersalah,” ujar Abrori kepada Majelis Hakim, Iman Gultom.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Asludin Hatjati, juga menyangkal pembuatan bom dilakukan untuk aksi teror, namun guna menjaga pondok pesantren dari serangan luar.

Sementara itu, Sya’ban, yang diduga pelaku pembunuhan polisi Bima tersebut menyangkal bila dirinya disuruh oleh Abrori seperti yang tertulis dalam berkas pengadilan.

Sebelumnya, Abrori dituntut seumur hidup. Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khatab ini dianggap telah mendalangi otak pemboman dan pembunuhan polisi di Bima. Abrori dituduh telah mencuci otak santri untuk memerangi penegak hukum, seperti polisi, hakim, dan jaksa.

Sementara itu, enam terdakwa terorisme Bima lainnya, Asraf, Rahmat Hidayat, Rahmat bin Umar, Furqon, Sya’ban, dan Mustaqim dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Untuk Sya’ban, tuntutan lebih berat, yakni 17 tahun penjara atas dugaan tindakannya yang menyerang, dan mengebom Mapolsek Madapangga, Kabupaten Bima, sehingga mengakibatkan terbunuhnya Brigadir Rahmat Suaifudin.

Adapun untuk terdakwa lainnya, Mustaqim, yang masih anak-anak dituntut 1,5 tahun penjara, dan langsung divonis saat itu juga dengan hukuman penjara selama satu tahun. (art)

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi
Hwang Sun-hong,

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Duel berlangsung di Abdullah bin Khalifa Stadium, Jumat dini hari

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024