Usai Dibacok, Jaksa Sistoyo Minta Tak Ditahan

Jaksa Sistoyo yang diduga terima suap
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVAnews - Jaksa Sistoyo, terdakwa suap di Kejaksaan Negeri Cibinong, mengalami luka sepanjang 7,5 centimeter akibat bacokan dari pria tak dikenal usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung. 

"Lukanya sepanjang 7,5 centimeter dan harus dijahit sebanyak 8 jahitan," kata pengacara Jaksa Sistoyo, Firman Wijaya, usai menjenguk kliennya di RS Halmahera, Bandung, Rabu 29 Februari 2012.

Menurut Firman, pihaknya pun sudah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan agar kliennya tidak ditahan di ruang tahanan. "Karena dokter masih melakukan pemeriksaan terhadap luka yang cukup serius itu," ujarnya.

Pantauan VIVAnews.com, saat ini ruang perawatan Jaksa Sistoyo dijaga ketat oleh petugas kepolisian.

Sementara itu, saat ini, Dedi Sugarda, pelaku pembacokan, sudah dibawa ke Polrestabes Bandung. Dedi akan menjalani pemeriksaan atas aksinya membacok Jaksa Sistoyo.

Jaksa Sistoyo tertangkap tangan KPK saat sedang bertransaksi suap pada November 2011. Saat itu, KPK menemukan Rp99,9 juta dari mobil Nissan X Trail milik jaksa itu. Uang dimasukkan dalam amplop coklat. Selain Sistoyo, KPK juga menangkap tangan Edward dan Anton Bambang.

Pemberian uang tersebut diduga karena Edward yang merupakan seorang pengusaha tengah terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejari Cibinong. Diduga uang diberikan agar Jaksa Sistoyo meringankan tuntutan kepada terdakwa.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, menjelaskan kasus yang tengah ditangani Jaksa Sis. Saat ini, Jaksa Sis tengah menangani perkara penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di pasar pestival Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Suripto menceritakan, kasus penipuan tersebut berawal pada 28 Maret 2011 bertempat di rumah terdakwa Edward di Kampung Kebon Jahe RT 1/3, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Edward sebagai Direktur PT Triduta Bangun Perdana telah menyerahkan 4 lembar cek Bank BTN senilai Rp5.630.611.957 kepada pelapor Teguh Werdiningsih.

Uang itu untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios pasar Festival Cisarua yang telah selesai pengerjaannya.

Selain itu Edward juga menyerahkan surat pernyataan dengan no. 005/DAL-DIRUT/TDP/III/2011 yang isinya menjamin bahwa 4 lembar cek yang diberikan kepada Teguh tersebut bisa dicairkan pada 14 April 2011.

Sebagai konsekuensinya, jika keempat cek tersebut tidak dapat dicairkan, maka terdakwa berjanji akan mengganti pembayaran tagihan dengan menyerahkan sepenuhnya bangunan hanggar dan kios sesuai SPK/0038/DAL-CIM/IV/X tanggal 19 April 2010 dan surat perjanjian kontrak no. 008/SP3-Eg/DAL-Pav/IV/10 tanggal 19 April 2010.

Namun saat hendak dicairkan 14 April 2011, ternyata keempat cek tersebut tidak bisa dicairkan.

Laporan: Riefki Farandika Pratama | Bandung, umi

PlayStation 5 bikin Sony Semringah
VIVA Militer: Prajurit Puspenerbal TNI AL gelar latihan terbang malam

Uji Kesiapan Operasi, Prajurit Puspenerbal TNI AL Gelar Latihan Terbang Malam

Latihan terbang malam menggunakan Helikopter Bell 412

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024