Ba'asyir: Keputusan Atas Saya, Instruksi AS

Abu Bakar Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir kesal atas putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasinya. Ba'asyir menganggap keputusan MA itu tidaklah independen.

"Jadi keputusan atas diri saya itu instruksi AS," kata Baasyir saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Februari 2012.

Ba'asyir akan terus melakukan upaya hukum untuk mencari kebebasan. Dia berniat untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas kasasi MA. Namun demikian, dia enggan menunjukkan bukti yang akan digunakan dalam langkah tersebut. "Ke penasehat hukum," ujarnya.

Terkait penetapan JAT sebagai teroris oleh Amerika Serikat, Ba'asyir memberikan jawabannya. "Amerika harus diperangi sampai hancur," cetusnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Ba'asyir. Putusan ini diputuskan secara bulat pada 27 Februari 2012 oleh Ketua Majelis Djoko Sarwoko, dengan anggota Mansur Kartayasa dan Andi Samsan Nganro.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu.

Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA pada November 2011.

Sebelumnya, anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan menambahkan, pengajuan kasasi tersebut murni keinginan Ba’asyir. Pasalnya Ba’asyir telah mengirim pesan pendek kepada ajudannya, Hasyim Abdullah.

Berikut isi SMS Ba'asyir: "Saya menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya dizalimi, dihukum karena saya menjalankan syariat agama Islam. Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang zalim ini."

MA sudah membantah adanya intervensi dari Amerika Serikat dalam putusan Ba'asyir. "Mahkamah Agung sama sekali tidak pernah dapat intervensi atau permintaan dari pihak manapun terhadap perkara ini," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa.

Harifin menegaskan bahwa apa yang diputuskan para hakim adalah murni dari penilaian dan analisa hakim. Ia mengaku akan menolak bantuan jika itu dikaitkan dengan perkara. "Mahkamah Agung tidak pernah dapat bantuan kalau dikaitkan dengan perkara," pungkasnya. (sj)

RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 
Banjir genangi Dubai, Uni Emirate Arab (UEA).

Banjir Ekstrem, Seberapa Parah Curah Hujan di Dubai?

Uni Emirat Arab dilanda hujan hebat hingga menyebabkan banjir ekstrem di wilayah Dubai dan sekitarnya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024