Menkumham Dukung Pidana Rp2,5 Juta Tak Dibui

Menkumham Amir Syamsuddin Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mendukung langkah Mahkamah Agung yang mengeluarkan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tindak pidana ringan dengan hukuman denda di bawah Rp2,5 juta tidak perlu masuk kasasi.

Amir menilai Peraturan Mahkamah Agung itu sangat layak diwujudkan menjadi undang-undang. Hal itu disampaikan Amir Syamsuddin usai menghadiri persidangan Kementerian Negara, di Gedung MK, Jakarta, Rabu 29 Februari 2012.

"Kami akan bahas dulu, tetapi pemberlakuannya kalau dimungkinkan kami adakan sinkronisasi dan harmonisasi peraturannya. Kita ingin berlakukan secepatnya sambil menunggu undang-undangnya," kata Amir.

Menurut Amir, rumah tahanan jangan sampai dipenuhi oleh orang-orang yang sebenarnya tidak perlu berada di sana. Maka itu, tindak pidana dengan hukuman Rp2,5 juta itu tidak lagi menjejali penjara-penjara di Tanah Air.

"Pada umumnya pelaku tindak pidana ringan itu adalah orang-orang kecil dan ekonominya lemah," kata Amir yang juga mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.

Oleh karena itu, Amir akan melakukan segala sesuatunya untuk mendukung langkah Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. "Karena saya paling punya kepentingan juga," kata menteri yang juga Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Umat Buddha Akan Rayakan Waisak 2568 BE dengan Tema Kesadaran Atas Keberagaman

MA telah mengeluarkan peraturan bahwa pelaku pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak ditahan. Pemanggilan saksi juga tidak diperlukan, apalagi penahanan terdakwa.

"Perkara seperti sandal jepit tidak perlu lagi orang itu ditahan, satu hari saja selesai," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa kemarin. "Tidak usah lagi ada gonjang-ganjing anak yang dipersidangan." (umi)

Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

JK sudah mulai melunak bicaranya terkait isu Jokowi dan Gibran gabung dengan Partai Golkar.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024