MA: Pidana Ringan Harus Selesai 1 Hari

Mahkamah Agung
Sumber :
  • www.mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa berharap Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tindak pidana ringan dengan hukuman denda di bawah Rp2,5 juta tidak perlu masuk kasasi segera diundang-undangkan.

"Boleh, itu kami senang sekali. Itu memang tujuan kami, mendorong pemerintah untuk melakukan hal itu," kata Harifin di Jakarta, Rabu 29 Februari 2012.

Harifin mengatakan tindak pidana ringan di bawah Rp2,5 juta akan tetapĀ  diproses. Namun tidak boleh ditahan dan berlarut-larut. "Tidak berarti dia bebas," tegasnya.

Tindak pidana ringan, kata dia, harus diselesaikan selama satu hari oleh hakim tunggal. "Perkara-perkara kecil sampai berlarut-larut, sampai ada yang ditahan karena kategori tindak pidana ringan itu tidak ada lagi," ujarnya.

Harifin mengaku selama ini tidak ada respon dari DPR dan pemerintah mengenai hal ini. "DPR dan pemerintah kita tunggu-tunggu tidak ada, akhirnya yang jadi korban pengadilan," sesalnya. (eh)

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya
Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024