- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pelaporan secara gradual harta kekayaan bisa menjadi salah satu antisipasi penyelewengan kewenangan dan rekening gendut pegawai negeri sipil. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan perlu aturan Undang-undang untuk menjalankan ide itu.
"Para PNS tersebut harus melaporkan dua-tiga tahun sekali atau pada waktu naik pangkat, promosi jabatan dan lain-lain, namun harus ada payung hukumnya," katanya di Yogyakarta, Rabu, 29 Februari 2012.
Menurutnya selama ini Undang-undangnya hanya mengatur pejabat negara yang strategis. Kemudian mereka melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang jelas, kata Azwar, ke depan pelaporan kekayaan menjadi ketentuan wajib yang harus dilaksanakan PNS. Periodisasi pelaporan untuk masing-masing PNS juga berbeda-beda, tergantung dari jabatan dan uang yang dikelola.
"Kalau guru kan tidak perlu tiap tahun, empat atau delapan tahun sekali cukup. Itu teknis, tidak bisa kita bicarakan sekarang,'' tutur dia. (eh)