Pelaporan Harta PNS Perlu Payung Hukum

Azwar Abu Bakar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pelaporan secara gradual harta kekayaan bisa menjadi salah satu antisipasi penyelewengan kewenangan dan rekening gendut  pegawai negeri sipil. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan perlu aturan Undang-undang untuk menjalankan ide itu.

"Para  PNS tersebut  harus melaporkan dua-tiga tahun sekali atau pada waktu naik pangkat, promosi jabatan dan lain-lain, namun harus ada payung hukumnya," katanya di Yogyakarta, Rabu, 29 Februari 2012.

Menurutnya selama ini Undang-undangnya hanya mengatur pejabat negara yang strategis. Kemudian mereka melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

Yang jelas, kata Azwar, ke depan pelaporan kekayaan menjadi ketentuan wajib yang harus dilaksanakan PNS. Periodisasi pelaporan untuk  masing-masing PNS juga berbeda-beda, tergantung dari jabatan dan uang  yang dikelola.

"Kalau guru kan tidak perlu tiap tahun, empat atau delapan tahun sekali cukup. Itu teknis, tidak bisa kita bicarakan  sekarang,'' tutur dia. (eh)

Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wakil Wali Kota: Semoga Lebih Banyak Positifnya
Tangkapan layar anggota TNI tewas tersambar petir di Cilangkap

Berteduh Sambil Main HP, 3 Anggota TNI Tersambar Petir di Dekat Mabes Cilangkap

Tiga orang anggota TNI tersambar petir di depan kawasan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024