Bom Buku, Pepi Fernando Berharap Vonis Ringan

Sidang Perdana Bom Buku, Pepi Fernando
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Pelaku bom buku, Pepi Fernando divonis hari ini. Pepi dan teman-temannya akan menghadapi vonis hakim. Sidang putusan yang rencananya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 1 Maret 2012.

Meski tak berharap banyak untuk bebas, Pepi Fernando berharap agar hakim memvonisnya ringan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Asluddin.

"Ya kalau bebas sih kami tidak terlalu berharap. Ya kami harus obyektif. Karena saksi dan Pepi sendiri mengakui hal itu," kata Asluddin dalam perbincangan dengan VIVAnews.

Pepi dituntut seumur hidup oleh penuntut umum. Pepi Fernando terbukti melanggar pasal 15 junto pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Pada Maret 2011 Pepi mengirim paket bom buku ke rumah Ulil Absor Abdala, Ketua Jaringan Islam Liberal (JIL). Kelompok Pepi juga merencanakan Bom Puspitek Tangerang serta bom tabung gas yang diletakkan di dalam Gereja untuk mengalihkan isu bom buku. Namun, akhirnya oleh Wari alias Awi bom tabung gas itu diletakkan di Banjir Kanal Timur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024