Pembacok Jaksa Sistoyo Dibantu 3 Orang

Jaksa Sistoyo Dibacok
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng

VIVAnews - Insiden pembacokan Jaksa Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung oleh Dedi Sugarda telah direncanakan sebelumnya. Dari rekaman CCTV di Pengadilan Tipikor Bandung, diketahui Dedi tak beraksi sendirian.

"Insiden itu diduga telah direncanakan oleh pelaku dengan rapi," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hadiyanto di Bandung, Jawa Barat, Kamis 1 Maret 2012.

Berdasarkan rekaman CCTV, kata dia, terlihat sejumlah orang memberikan golok yang digunakan oleh Dedi untuk membacok Sistoyo beberapa menit sebelum insiden. "Sekitar 10 menit sebelum insiden terjadi, ada 3 orang yang terekam memberikan sebilah golok dan spanduk kepada Dedi Sugarda, pelaku pembacokan," tambah Hadiyanto. "Mereka memberi sesuatu yang dibungkus dengan koran."

Hadiyanto mengatakan, belum jelas siapa ketiga orang yang memberikan golok kepada Dedi itu. Namun, KPK telah melaporkan rekaman CCTV itu ke polisi untuk diusut. "Itu menjadi perhatin Jaksa KPK dan telah melaporkannya ke Polrestabes Bandung," katanya.

Sementara itu, dia menambahkan, saat ini kondisi Sistoyo sudah mulai membaik. Jaksa yang tersandung kasus penyuapan itu masih dirawat di RS Halmahera Bandung. "Sudah menjalani rontgen tadi pagi. Kondisinya mulai membaik, namun kondisi psikisnya masih trauma," ujar dia.

Insiden mengejutkan itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat hari ini, Rabu 29 Februari 2012. Setelah persidangan selesai, Dedi langsung meneriakkan kata "pengkhianat" di muka Jaksa Sistoyo.

Setelah itu, tiba-tiba dia menyabetkan senjata tajam itu ke arah Jaksa Sistoyo, yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap. Akibatnya, kening Sistoyo mengalami luka.

Jaksa Sistoyo tertangkap tangan KPK saat sedang bertransaksi suap pada November 2011. Saat itu, KPK menemukan Rp99,9 juta dari mobil Nissan X-Trail milik jaksa itu. Uang dimasukkan dalam amplop coklat. Selain Sistoyo, KPK juga menangkap tangan Edward dan Anton Bambang.

Mantan Ajudan SYL Ungkap Ada Pesan WA dari Firli ke SYL, Tapi Langsung Dihapus

Pemberian uang tersebut diduga karena Edward yang merupakan seorang pengusaha tengah terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejari Cibinong. Diduga uang diberikan agar Jaksa Sistoyo meringankan tuntutan kepada terdakwa. Laporan: Riefki Farandika Pratama | Bandung

VIVA Militer: 88 hari rehab rumah dinas Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Aksi Jenderal TNI Maruli dan Pasukan Tengkorak Kostrad 88 Hari Ubah 24 Rumah Berhantu Jadi Indah

Rumah digempur siang malam bersama-sama.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024