Yulianis Diperiksa di Apartemen Ritz Carlton

Yulianis Bersaksi di Sidang Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews --  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyatakan, bahwa pertemuan penyidik dengan saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis di Ritz Carlton dalam rangka pemeriksaan, bukanlah di hotel, melainkan apartemen.

"Itu apartemen (Ritz Carlton)," ujar Busyro usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 1 Februari 2012.

Busyro menegaskan, Yulianis yang mengundang KPK untuk datang ke apartemen tersebut karena yang bersangkutan merasa lebih nyaman memberikan keterangan di tempat yang dipilihnya sendiri. "Itu inisiatif dia, karena dia merasa secure dengan tempat yang dipilihnya sendiri. Itu semacam safe house gitu lho. Nah karena penting perasaan secure untuk dirinya itu kami respon, Undang-undang membolehkan, ya kami datang ke sana," kata Busyro.

Apa saja materi yang disampaikan Yulianis dalam pemeriksaan di apartemen tersebut? "Materi besarnya sebagian yang sudah dikemukakan di sidang," kata Busyro.

Busyro menegaskan, KPK tak mengeluarkan uang sepeser pun untuk memeriksa Yulianis.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

Sebelumnya, saat diperiksa di pengadilan, Yulianis membongkar sejumlah fakta baru. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group itu bahkan mengungkapkan modus Nazaruddin dalam mengelola bisnis. Menurutnya, mantan bosnya itu memerintahkan pegawainya untuk menggunakan nama-nama mereka untuk dicantumkan di akte perusahaan.

"Kalau kami tidak mau gaji kami dipotong, Supervisor ke atas dipotong Rp1 juta, staf dipotong Rp500 ribu," kata Yulianis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.

Hal itu diketahuinya karena saat menjabat Wakil Direktur Keuangan, ia diperintah secara lisan oleh Nazaruddin untuk memotong gaji pegawai yang tidak mau menjadi pengurus di perusahaannya.

Selain itu, Yulianis juga mengungkapkan mengenai permintaan dana dari politisi Demokrat, Angelina Sondakh, sebesar Rp5 miliar. Kesaksian Yulianis ini yang juga menyebabkan Angelina ikut terseret dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka. (sj)

VIVA Militer: Serah terima jabatan Komandan Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Serah terima baru saja dilaksanakan di lapangan Sadelor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024