Ketua MA Akui Salinan Putusan Lambat

Hatta Ali Ketua Terpilih MA
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews -- Belakangan ini, banyak terpidana menolak dieksekusi dengan alasan mereka hanya mendapat petikan putusan. Sedangkan untuk mengeksekusi dibutuhkan salinan putusan yang seharusnya secara resmi dikirim kepada terpidana atau kuasa hukumnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali pun mengakui masih adanya kelambanan dalam salinan putusan perkara. Hatta beralasan, salinan putusan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Kendati Undang-Undang (UU) mewajibkan salinan putusan diekspose selama 14 hari, tapi menurut Hatta hal tersebut bisa diterapkan hanya pada perkara-perkara yang sederhana. Namun, apabila perkaranya lebih ruwet dengan ketebalan sampai 100 halaman, maka mustahil salinan putusan dilakukan secara cepat.

"Apalagi kalau ada kesalahan," ujar Hatta saat ditemui usai acara dua anggota baru Badan Pengawas Keuangan (BPK), di Gedung MA, Rabu 18 April 2012. Namun, pihaknya mengaku masih mendahulukan perkara-perkara korupsi. "(Perkara korupsi) tetap kita dahulukan," kata dia.

Hatta menambahkan, hal tersebut pun harus juga dilihat dari arus perkara yang masuk ke MA. Menurut dia, jika arus yang masuk sangatlah deras, maka akan dilihat dari kesanggupan para hakim yang menangani perkara.

Selain itu, pihaknya juga menolak pernyataan yang menyebut bahwa lamanya salinan putusan dikeluarkan karena alasan sumber daya manusia. Menurut dia, hal tersebut hanyalah karena alasan waktu. "Tidak ada hubungannya dengan SDM. Hanya masalah waktu saja," kata dia.

Untuk informasi, mengacu SEMA No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan SEMA No. 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan Putusan dan Petikan Putusan, petikan putusan perkara pidana diberikan kepada terdakwa, penuntut umum, dan rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan segera setelah putusan diucapkan.

Namun, angka 2 SEMA ini menyebutkan untuk perkara pidana pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, penuntut umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan menurut sesuai ketentuan KUHAP.

Hal ini juga termuat dalam Paket UU Bidang Peradilan, seperti pasal 52A ayat (2) UU No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Mengatasi persoalan ini, idealnya jangka waktu proses minutasi putusan juga harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari sesuai SEMA No 1 Tahun 2011 dan tiga paket UU di bidang peradilan yang mengamanatkan salinan putusan (perkara biasa) harus sudah dikirim dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diucapkan kepada para pihak. Karena itu, sistem minutasi putusan mendesak perlu dibenahi dengan menerbitkan SEMA yang menentukan jangka waktu proses penyelesaian minutasi putusan maksimal 14 hari.

Wajar apabila banyak terpidana menolak dieksekusi. Mereka beralasan, eksekusi dilakukan hanya berdasarkan petikan putusan, bukan lewat salinan putusan.

Karenanya, keterlambatan salinan putusan menjadi masalah tersendiri bagi proses eksekusi. Sebut saja kasus Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin M. Najamuddin, Bupati Subang non-aktif Eep Hidayat, Bupati Lampung Timur Satono, dan Walikota Bekasi non-aktif Mochtar Mohammad.

Keempatnya, divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, tetapi di tingkat kasasi divonis bersalah. Mochtar misalnya. Lewat kuasa hukumnya Sirra Prayuna, Mochtar menolak dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran belum menerima salinan putusan kasasi dari panitera Pengadilan Tipikor Bandung. Penolakan serupa datang dari kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrekun.

Mereka menilai, eksekusi yang hanya berdasarkan sebuah petikan putusan adalah illegal dan melanggar pasal 270 KUHAP. KUHAP menyatakan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya. Karenanya, dasar eksekusi, menurut mereka, adalah salinan putusan resmi, bukan petikan putusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Mengejutkan! Aron Ashab Ngaku Diculik Hingga Disiksa, Sang Kakak Ungkap Fakta Berbeda
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut