VIVAnews - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, menyatakan Indonesia belum menyiapkan dana kompensasi bagi para korban hak asasi manusia. Selain itu, prosedurnya pun harus menunggu adanya proses peradilan.
"Di Indonesia belum ada semacam dana abadi untuk korban," kata Semendawai di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009. "Padahal di negara lain sudah ada."
Menurut Semendawai, dana abadi itu dapat diperoleh dari lembaga donor, dermawan, atau negara-negara lain yang peduli dengan pelanggaran HAM.
Semendawai menjelaskan, LPSK memiliki peran untuk membantu korban pelanggaran HAM menuntut kompensasi. Namun, selama ini harus ada proses peradilan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM. "Padahal di negara lain kompensasi itu dapat diperoleh sebelum ada peradilan," ujarnya.
VIVA.co.id
19 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
KK KTP Tak Masuk Data PKH 2024, Pakai Link Ini Langsung Cair Rp250 Ribu ke Rekening
Bandung
18 menit lalu
Berita baik bagi mereka yang memiliki nomor KTP yang belum terdaftar untuk bantuan PKH 2024 Orang-orang yang belum terdaftar masih dapat menerima saldo uang secara grati
Keberanian Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi menolak setoran uang dari bandar judi Togel membuatnya diberangkatkan umrah oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam.
Dua Cara Menemukan Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon
Banten
23 menit lalu
Cara temukan tiga buronan pelaku pembunuh serta pemerkosa Vina Cirebon. Setidaknya ada berbagai cara untuk menemukan para buronan tersebut dengan mudah.
Profil Soraya Rasyid, Host Uang Kaget Diduga Jadi Wanita Simpanan Andrew Andika
Bandung
27 menit lalu
Sosok artis Soraya Rasyid baru-baru ini tengah jadi sorotan publik usai diduga melakukan perselingkuhan dengan istri Tengku Dewi Putri, Andrew Andika. Kabar tersebut lang
Selengkapnya
Isu Terkini