Belum Ada Kompensasi untuk Korban

VIVAnews - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, menyatakan Indonesia belum menyiapkan dana kompensasi bagi para korban hak asasi manusia. Selain itu, prosedurnya pun harus menunggu adanya proses peradilan.

"Di Indonesia belum ada semacam dana abadi untuk korban," kata Semendawai di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009. "Padahal di negara lain sudah ada."

Menurut Semendawai, dana abadi itu dapat diperoleh dari lembaga donor, dermawan, atau negara-negara lain yang peduli dengan pelanggaran HAM.

Semendawai menjelaskan, LPSK memiliki peran untuk membantu korban pelanggaran HAM menuntut kompensasi. Namun, selama ini harus ada proses peradilan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM. "Padahal di negara lain kompensasi itu dapat diperoleh sebelum ada peradilan," ujarnya.

Bikin Heboh Penggemar Jaemin dan Jeno NCT Dream buka Baju Gegara Kepanasan
Mahalini Rizky Febian

Ini Pesan dari Ayah Mahalini untuk Rizky Febian

Di momen pemberian nasihat itu, I Gede Suraharja juga sudah mendengar banyak pengalaman dari teman-teman Mahalini dan Rizky Febian yang sekiranya bisa dijadikan pelajaran

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024