Kasus Lumpur Masih di Tangan Polisi


VIVAnews - Kepolisian belum menghentikan kasus dugaan pidana  yang menyebabkan terjadinya lumpur Sidoarjo. Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) belum dikeluarkan.

Pesta Demokrasi Selesai, Persaudaraan Jangan Ikut Usai

"Masih dalam proses," kata Bambang Hendarso di Departemen Pekerjaan Umum, Jumat 20 Februari 2009.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus lumpur. Para tersangka dibagi menjadi enam berkas. Namun, "berkas itu bolak-balik karena ada perbedaan kesaksian," kata Bambang Hendarso.

Ditambahkan dia ada empat saksi polisi yang mengatakan lumpur Sidoarjo adalah karena kelalaian. Namun sembilan saksi lainnya berpendapat itu adalah bencana alam. "Kita masih harus duduk bersama," tambah dia.

Sampai saat ini, tambah dia, polisi belum bisa memastikan kelanjutan kasus lumpur. "Kita tidak bisa berandai-andai, lihat proses hukum," tambah Bambang Hendarso.

Sebelumnya, aksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga mengatakan berkas pidana kasus semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur dikembalikan kepada polisi.

Kejaksaan mengaku belum bisa menemukan hubungan antara semburan lumpur dengan sumur milik PT Lapindo Brantas. Sebab, kesaksian para pakar terpecah-pecah.

Ibu hamil

Ibu Hamil dengan Lupus Bisa Menular ke Anaknya?

Banyak pertanyaan apakah ibu hamil dengan lupus akan menurunkan penyakit lupusnya pada bayi yang dikandungnya? Ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024