- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan Andriyani, seorang buruh PJTKI PT Megah Buana Citra Masindo, terkait uji materiil Pasal 169 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Andriyani yang telah bekerja selama 14 tahun, tidak mendapatkan gaji selama 18 bulan terakhir. Atas hal tersebut Andriyani mengajukan PHK.
Namun perusahaan menggajinya kembali. Sehingga hak-hak PHK-nya pun terhapus. Atas dasar itulah, Andriyani mengajukan gugatan.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan, Pasal 169 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu".
Menurut Mahkamah, dengan lewatnya waktu tiga bulan berturut-turut pengusaha tidak membayar upah secara tepat waktu kepada pekerja, sudah cukup alasan menurut hukum bagi pekerja untuk meminta PHK. (eh).