- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Mabes Polri bertekad tidak akan mundur dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan driving simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), yang melibatkan sejumlah petinggi polisi. Polri akan tetap berpegang pada kesepakatan sebelumnya dengan KPK soal koordinasi penanganan kasus.
"Hasil koordinasinya bagaimana, toh sama-sama penegak hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anang Iskandar saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis 2 Agustus 2012.
Ketua KPK, Abraham Samad, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada 31 Juli 2012 bahwa penanganan kasus yang melibatkan mantan Kepala Korlantas Polri, Jenderal Djoko Susilo, ditangani KPK. Sementara itu, untuk kasus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditangani Polri.
Dalam kasus ini, KPK dan Polri menetapkan sejumlah tersangka yang sama. Kedua institusi sama-sama menetapkan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka. KPK dan Polri juga menetapkan dua pengusaha, BS dan SB, sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan tersangka sejak 31 Juli 2012. Sedangkan Polri sejak 1 Agustus 2012. lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
Timbul Polemik
Kondisi itu menimbulkan polemik, siapa yang lebih berhak menangani kasus ini. Belakangan, Ketua KPK, Abraham Samad, dari kasus ini dan hanya membantu penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Karena, KPK sudah terlebih dahulu melakukan penyidikan atas proyek senilai Rp190 miliar ini.
Dalam Pasal 50 UU KPK memang disebut jika KPK sudah melakukan penyidikan sebuah kasus korupsi, maka Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi berwenang menangani kasus tersebut.
Polri, kata Anang, tetap bersandar pada kesepakatan sebelumnya. Polri akan suka rela mundur jika kesepakatan sebelumnya menyatakan hanya KPK yang menangani kasus ini. "Kalau koordinasinya begitu (KPK yang menangani) oke," katanya.
Namun, tambah dia, yang paling penting dalam kasus ini bagaimana Polri dan KPK melakukan koordinasi. "Kata kuncinya koordinasi, karena sama-sama penegak hukum," ujar dia. "Koordinasinya sampai di mana, itu antara aparat penegak hukum, nanti saya kabari." (ren)