Yusril: Posisi Polri Lebih Tinggi dari KPK

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengemukakan pendapatnya tentang posisi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika dilihat dari undang-undang, kata dia, posisi Polri lebih tinggi dari KPK.

"Polri itu diatur dalam Pasal 30 UUD 1945. KPK tidak diatur," kata Yusril di Mabes Polri, Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.

Pernyataan Yusril ini dikeluarkan terkait dengan 'sengketa' penanganan kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) antara Polri dan KPK. Kedua lembaga ini sama-sama mengusut kasus tersebut. Bahkan, kedua lembaga menetapkan sejumlah tersangka yang sama.

Menurut Yusril, kewenangan menegakkan hukum yang dimiliki Polri diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 tersebut. Sementara, kewenangan KPK hanya didasarkan pada undang-undang, bukan UUD.

"Oleh karena itu, ini akan menjadi sesuatu yang menarik kalau masalah ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dan MK akan memutuskan siapa yang berwenang," ujarnya.

Yusril mengatakan, soal siapa yang berhak menangani kasus simulator, harus dilihat Pasal 50 UU KPK. Menurutnya, pasal itu harus dibaca secara utuh mulai Ayat 1, 2, 3, dan 4. Berdasar pasal itu, kata dia, Polri lebih berhak mengusut, sebab lebih dulu menangani kasus ini.

"Karena itu, KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi itu. Kecuali ada sebab-sebab tertentu yang diatur dalam undang-undang, penyidikan berlarut-larut, mengandung korupsi atau ingin melindungi mereka yang terlibat dalam korupsi," jelasnya.

Yusril menambahkan, selama syarat-syarat di atas tidak dilakukan oleh Polri, maka tidak terdapat cukup alasan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan oleh Polri sekarang ini. "Saya murni melihat dari segi hukum," ucapnya.

Bertolak dari pernyataan ini, sebenarnya lembaga mana yang menangani kasus ini? Apakah Polri menangani simulator SIM terlebih dulu ketimbang KPK.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, pasa 3 Agustus 2012, mengatakan Polri menyidik kasus ini sejak Mei 2012. Penyelidikan Polri sesuai Sprinlid/55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012.

Polri telah memeriksa 33 orang yang dinilai mengetahui pengadaan simulator SIM. pada 31 Juli 2012, Bareskrim Mabes Polri meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan.

Sedangkan, KPK mengklaim telah menangani kasus ini jauh lebih awal. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pada 2 Agustus 2012 mengatakan, lembaganya mengusut kasus ini sejak 20 Januari 2012. KPK juga sudah memulai penyidikan kasus ini sejak 27 Juli 2012.

Ganjar Tak Datang saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Chandrika Chika.

5 Kontroversi Chandrika Chika, dari Hubungannya dengan Thariq Halilintar hingga Tersandung Narkoba

Chandrika Chika, tak henti-hentinya menggemparkan publik dengan berbagai kontroversi dan saat Chika resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus narkoba

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024