- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar polemik penanganan "rebutan" kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK siap jadi mediator.
Menurut juru bicara MK Akil Mochtar, Mahkamah Konstitusi siap menjadi mediator sidang perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Mediasi bisa dilakukan bila ada permohonan.
"Ketika terjadi sengketa seperti ini yang mengarah kepada SKLN, Ketua MK bisa menjadi mediator karena punya kewenangan untuk mendamaikan," kata Akil di gedung MK, Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.
Tetapi hingga kini belum ada juga pihak yang mengajukan mediasi sengketa itu. Sampai siang tadi, Undang-Undang KPK akhirnya digugat oleh tiga orang advokat, permintaan mediasi belum juga masuk. "Sejauh ini belum ada permintaan mediasi," ujar Akil.
Yang terjadi antara Polri dan KPK, kata Akil, adalah egoisme dalam menjalankan kewajiban. "Ini sebenarnya sudah benar, hanya arogansi masing-masing," kata hakim yang juga mantan politisi ini.
Untuk itu, MK akan memutuskan secepatnya gugatan terhadap UU KPK yang hari ini dilayangkan. "Kami akan selesaikan sesuai prosedur di MK," tegas dia.
Sebelumnya, Yusril mengemukakan kekisruhan itu akan menjadi sesuatu yang menarik jika dibawa ke MK. Dan MK akan memutuskan siapa yang berwenang. (sj)