Bawa Sabu ke Bali, WN Malaysia Dibui 13 Tahun

Barang bukti sabu-sabu
Sumber :
  • Tri Iwan Widhianto | Surabaya Post

VIVAnews – Hew Kok Seong (39) harus merasakan getirnya hidup di dalam penjara, lantaran mendapat hukuman penjara 13 tahun.

Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 7 Agustus 2012.

Warga negara Malaysia itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor sabu seberat 169 gram ke Bali, sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya hukuman bui, Hew Kok Seong juga diganjar denda Rp10 miliar subsider dua bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 2 bulan penjara,” kata Erly.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.

Menanggapi putusan hakim, Kok Seong menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Hew Kok Seong tiba di Bali menggunakan maskapai Air Asia FD 3677 dari Bangkok. Ia ditangkap petugas bea cukai di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai 19 Maret 2012. Dari pemeriksaan, sabu itu ditemukan di rongga koper milik terdakwa. (eh)

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi
Pemain Real Madrid, Joselu

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Manchester United tertarik pada penyerang tengah yang musim ini bermain untuk Real Madrid, Joselu. Man Utd sedang berupaya mencari celah guna mendapatkan pemain buruannya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024