Kenapa Yusril Diundang Polri Soal Simulator

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Kedatangan ahli hukum tata negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam rapat khusus di kantor Divisi Hukum Polri beberapa waktu lalu memunculkan pertanyaan. Keterlibatan Yusril yang notabene juga adalah kuasa hukum dari tersangka kasus pengadaan alat kesehatan, Siti Fadilah Supari, dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan dan mengganggu jalannya penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Sutarman membantah kekhawatiran tersebut. Dia menjelaskan Yusril diundang dalam kapasitasnya sebagai salah satu perancang Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai pembuat undang-undang KPK, Beliau tahu napas UU KPK. Itu mengapa Beliau diundang. Apa napas pasal 50, apa napas pasal yang lain?" kata Sutarman saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.

Sutarman mengemukakan itu juga alasannya kenapa Mabes Polri mengundang ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita. Dari penjelasan mereka, mantan Kapolda Metro Jaya itu menyatakan makin memahami pasal per pasal UU KPK.

"Mereka itu pembuat undang-undangnya, sehingga saya mengetahui persis apa yang dimaksud pasal 50 itu. Itu tidak serta merta soal berwenang atau tidak berwenang," ujarnya.

Sutarman mengritik balik pihak-pihak yang bersuara negatif. "Saya mohon kepada para ahli, bukan dalam kasus ini saja Polri dipersilakan untuk tetap menyidik, karena yurisprudensinya sudah ada," ujarnya.

Jenderal berbintang tiga itu menambahkan Polri tidak akan memanggil kembali kedua ahli hukum itu. "KPK punya kewenangan untuk mengambil alih, tertuang dalam pasal 8. Tetapi pasal 8 ini syaratnya kan pasal 9, sepanjang kasus tidak ditangani, ditelantarkan, dan sebagainya. Kasus ini cepat kami tangani," tutur Sutarman.

Pada pertemuan dengan Polri itu, Yusril menyarankan agar kisruh antara dua lembaga penegak hukum itu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Yusril menilai posisi Polri lebih tinggi dibanding KPK. "Polri itu diatur dalam Pasal 30 UUD 1945, KPK tidak," kata Yusril di Mabes Polri, Jakarta, 6 Agustus 2012.

Soal siapa yang berhak menangani kasus simulator SIM, menurut Yusril harus dilihat berdasarkan Pasal 50 UU KPK. Menurutnya, pasal itu harus dibaca secara utuh mulai ayat 1, 2, 3, sampai 4. Berdasarkan pasal itu, kata dia, Polri lebih berhak mengusutnya, sebab lebih dulu menangani kasus ini.

"KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi, kecuali ada sebab-sebab tertentu yang diatur dalam undang-undang--penyidikan berlarut-larut, mengandung korupsi, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dalam korupsi," jelasnya. (kd)

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024