- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews -- Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam waktu dekat, ungkap KPK, akan ada tersangka baru yang juga merupakan menteri aktif dalam jajaran kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Siapa menteri itu, KPK belum mengungkapkannya. Saat dimintai tanggapan, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha tak mau berkomentar. "Kalau baru akan, nggak usahlah dikomentari dulu," kata Julian di Istana Negara, Rabu 8 Agustus 2012.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengatakan dirinya menyerahkan proses yang sedang ditangani oleh KPK. Ini termasuk bila dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita serahkan saja kepada KPK. Kita semua. Saya bersama jajaran Kemenpora siap untuk bekerjasama," kata Andi Mallarangeng usai rapat kabinet.
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Proyek Hambalang pertama kali diungkap oleh Nazaruddin yang terseret kasus suap Sesmenpora dalam proyek Wisma Atlet di Palembang.
KPK cecar saksi Hambalang
Sementara, Kepala Bidang Manajemen Industri Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Dedi Rosadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat pelatihan dan sekolah olahraga Hambalang.
Dedi yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua lelang proyek Hambalang itu dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dalam uraian pertanyaan penyidik KPK, Dedi mengaku sempat ditanyakan peran Menpora Andi Mallarangeng dalam proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
"Peran Menpora disinggung. Iya tetapi saya bilang nggak, nggak ada," kata Dedi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu, 8 Agustus 2012. Ia pun tidak merinci peran Menpora dalam kasus ini, hanya diminta penyidik KPK untuk menceritakan apa adanya.
Selain itu, Dedi juga dikonfirmasi mengenai perencanaan dan pengawasan proyek Hambalang. Sayangnya PNS Kemenpora itu tidak menjelaskan lebih lanjut perihal kejanggalan perencanaan proyek Hambalang yang semula tahun tunggal menjadi tahun jamak.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang, Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait peningkatan status korupsi Hambalang, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat diantaranya kantor Kemenpora di Senayan dan Cibubur, kantor Adhi Karya Blok M, kantor Wijaya Karya Jakarta Timur, kantor Wijaya Karya Jakarta Selatan, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor KSO Adhi Karya di Hambalang, Bogor. (ren)